KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Muhammad Uut Lutfi mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman berat terhadap AJ (50) seorang guru SD yang tega mencabuli lima muridnya.
Untuk diketahui, pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sangat mengecam keras terhadap oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswanya sendiri,” kata Uut saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
LPA meminta hukuman AJ ditambah menjadi 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara yang diberikan pihak kepolisian. Sebab, seorang guru yang seharusnya mendidik dengan baik malah merusak masa depan murid.
“Mengingat yang diduga pelaku adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat yang diduga pelaku berprofesi sebagai pendidik,” katanya.
Kemudian, LPA meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang harua bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Karena menurutnya, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang paling aman untuk anak malah menjadi tempat menyeramkan.
Sekolah sebarusnya memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan seks sejak dini.
“Mana yang boleh dipegang mana yang boleh tidak dipegang oleh orang lain,” katanya.
Disampaikan Uut, LPA akan melakukan pendampingan hukum hingga persidangan dan memberikan layanan psikologis bagi siswi yang menjadi korban aksi sang guru.
“Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak,” katanya. (Anwar/Teguh)