KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Riuh Penghentian Open Bidding Dindikbud Banten masih menjadi sorotan. Setelah berproses di KASN karena dianggap penghentian itu maladministrasi, KASN pun merekomendasikan agar Open Bidding itu dilanjutkan kembali. Pansel mengaku siap melaksanakan rekomendasi itu. Namun dibalik kesiapan itu, Pansel mengaku sampai sekarang belum menerima surat rekomendasi itu.
Ketua Pansel Open Bidding Almukhtabar saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020) mengaku belum menerima surat rekomendasi dari KASN. Pengakuan ini juga beberapa hari yang lalu dikatakan Sekretaris Pansel Komarudin, yang mengaku belum menerima surat rekomendasi dari KASN.
“Kemarin belum. Nanti ke BKD, pak Komari yang nyari itu. Sekarang juga saya belum menerima,” ujar ketua Pansel.
Meskipun mengaku belum menerima surat rekomendasi dari KASN, Mukhtabar mengaku akan menyiapkan desain untuk melaksanakan rekomendasi dari KASN. Jika harus dilanjutkan, maka akan saya lanjutkan sesuai peraturan.
“Ya, proses Open Bidding itu kan ada yang menjadi ranahnya Pansel, ada juga yang menjadi ranahnya KASN,” ujarnya.
Berdasarkan surat KASN yang redaksi terima salinannya dengan nomor B-105/KASN/01/2020 yang bersifat segera itu tertulis jelas rekomendasi KASN kepada Pansel Open Bidding agar melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya yakni wawancara, rekam jejak dan penulisan makalah.
Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasa 33 menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Banten jika tidak menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh KASN, maka KASN akan merekomendasikan Presiden untuk memberikan sanksi kepada PPK terkait. Sanksi tersebut dari mulai peringatan, teguran sampai pada hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Rey/Al)