Ketua DPRD Dorong Banprov Diprioritaskan Untuk Penanganan  Covid-19

oleh -90 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua DPRD Banten Andra Soni mendorong dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Banten kepada pemerintah Kabupaten/kota serta pemerintah Desa yang sedianya untuk pembangunan fisik, dapat direalokasi kepada penanganan masyarakat yang terdampak terutama masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

Aksi nyata tersebut haruslah disegerakan karena sudah dapat terlihat bagaimana masyarakat merasakan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Jika rencananya Pemprov Banten akan memberikan bantuan kepada 600 ribu lebih masyarakat Banten sebesar 500 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan, maka marilah bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk menunda beberapa agenda, program dan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunda hambatan birokrasi untuk memperhatikan serta mengedepankan kondisi masyarakat Banten yang sedang mengalami masa-masa sulit,” jelas Andra, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Ketua DPRD Banten Ajak Masyarakt Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Andra melanjutkan, khusus dalam penanganan social safety net/jaring pengaman sosial diatur untuk melakukan pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah secara memadai kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian, dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki risiko sosial.

“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, saya mengajak kepada kepada pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi Banten untuk bersama-sama sesegeranya melakukan aksi nyata mengingat pemberian hibah tidak mengacu kepada pengelolaan Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana permendagri 32/2011 yang telah beberapakali diubah dengan permendagri 99/2019,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Banten Temui Buruh di Aksi Damai

Selanjutnya ia mengatakan, berkenaan dengan terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah serta istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang memberikan ruang bagi Pemprov Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi Banten untuk melakukan refocusing anggaran dan melakukan Penanganan Dampak Ekonomi Serta Penanganan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat di Provinsi Banten.

Baca Juga:  Jika tak Menguntungkan, Pansus Batalkan Rencana Perluasan RIP Wilmar

“Dampak terbesar adalah masyarakat miskin, pekerja informal, usaha mikro dan UMKM serta para pegawai yang dirumahkan bahkan di PHK,” tutupnya. (Rey/Guh)