Ketua DPRD Dorong Banprov Diprioritaskan Untuk Penanganan  Covid-19

oleh -57 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua DPRD Banten Andra Soni mendorong dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Banten kepada pemerintah Kabupaten/kota serta pemerintah Desa yang sedianya untuk pembangunan fisik, dapat direalokasi kepada penanganan masyarakat yang terdampak terutama masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

Aksi nyata tersebut haruslah disegerakan karena sudah dapat terlihat bagaimana masyarakat merasakan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Jika rencananya Pemprov Banten akan memberikan bantuan kepada 600 ribu lebih masyarakat Banten sebesar 500 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan, maka marilah bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota untuk menunda beberapa agenda, program dan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunda hambatan birokrasi untuk memperhatikan serta mengedepankan kondisi masyarakat Banten yang sedang mengalami masa-masa sulit,” jelas Andra, Kamis (9/4/2020).

Andra melanjutkan, khusus dalam penanganan social safety net/jaring pengaman sosial diatur untuk melakukan pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah secara memadai kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian, dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki risiko sosial.

“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, saya mengajak kepada kepada pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi Banten untuk bersama-sama sesegeranya melakukan aksi nyata mengingat pemberian hibah tidak mengacu kepada pengelolaan Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana permendagri 32/2011 yang telah beberapakali diubah dengan permendagri 99/2019,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan, berkenaan dengan terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah serta istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang memberikan ruang bagi Pemprov Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi Banten untuk melakukan refocusing anggaran dan melakukan Penanganan Dampak Ekonomi Serta Penanganan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat di Provinsi Banten.

“Dampak terbesar adalah masyarakat miskin, pekerja informal, usaha mikro dan UMKM serta para pegawai yang dirumahkan bahkan di PHK,” tutupnya. (Rey/Guh)