Serang, Pilarbanten.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana hibah untuk bantuan keuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten tahun 2019. Kamis (5/11) penyelidik Kejati memeriksa pelapor .
“Hari ini ada dua orang yang dipanggil, informasinya dari pihak pelapor dana hibah PKB Banten,” kata pegawai Kejati Banten yang enggan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun, laporan tersebut dibuat pada Senin
(21/9) di PTSP Kejati Banten. Dalam laporannya, total dana
bantuan yang didapat DPW PKB Banten senilai Rp491,317 juta. Dana
bantuan ratusan juta tersebut digunakan dalam dua tahap. Pertama
pemberian uang saku untuk peserta kegiatan penguatan struktur saksi
Pileg 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 1 Februari 2019 di aula DPW PKB Banten, Cipocokjaya, Kota Serang.
Kemudian Sabtu 23 Maret 2019 kegiatan partai kembali dilaksanakan. Kegiatan tersebut berupa tata cara pengisian e filling untuk caleg terpilih dan rakor evaluasi di kantor DPW PKB Banten. “Kedua kegiatan tersebut merupakan tahap pertama (untuk pencairan dana-red). Dalam laporannya, terdapat dugaan penyelewengan dalam penggunaan dananya,” katanya.
Untuk tahap dua dana yang digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas legistlatif (DPRD) PKB se Provinsi Banten. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu dan Minggu di Juli 2019. Kemudian, kegiatan focus group discussion (FGD) Penguatan Fungsi Budgeting anggota DPRD dari PKB se Provinsi Banten. Lalu, kegiatan koordinasi dan konsolidasi DPW, DPC, caleg PKB se Provinsi Banten dan anggota legislatif PKB pasca Pemilu 2019. “Dalam laporannya ada dugaan
data penerima yang dipalsukan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pelapor tersebut. “Iya dikonfirmasi soal laporan,” tutur Ivan.(War/Red)