Kejati Banten Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Lahan Sport Center

oleh -91 Dilihat
oleh

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki lahan sport center Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, karena terindikasi adanya penyalahgunaan pegadaan lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan krabat sebanyak 60 hektar di Kelurahan Kemanisan dan pada tahun 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

Selanjutnya pada Juli 2008, SM Hartono mantan Wakil DPRD Provinsi Banten dan kawan-kawan membeli lahan milik Mijiono tersebut. Dalam AJB disebutkan harga lahan tersebut dijual Rp10 ribu. Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan Desember 2008 lahan tersebut dibeli oleh Pemprov Banten.

Lahan yang direncanakan untuk kawasan Sport Center itu dibeli Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dibeli seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000. Dalam jual beli itu, TCW disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp 109.061.902.000.

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu.

Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan sport center itu merupakan laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Intel Kejati Banten dan diterukan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

“Publaket sini (Kejati), ada dugaan saja. Penyelidikan Intel sejak 4 Maret 2020. Kemudian dari Intel diteruskan ke Pidsus 14 April kemarin,” kata Ivan saat dikonfirnasi, Selasa (21/4).

Menurut Ivan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik dari Pemprov Banten, Kecamatan, Kelurahan maupun pihak swasta, dalam pengadaan lahan yang diduga menyeret nama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) tersebut.

“Lahamnya 60 hektar, ada dari pemerintahan dan umum (enggan menyebutkan nama maupun intasi yang dipanggil penyidik Kejati Banten),” ujarnya.(Anwar/Teguh)