Serang, – Muhammad Adam gembong narkoba yang memiliki kekayaan mencapai Rp 12,5 triliun, terdakwa penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ekstasi asal Malaysia, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Sidang bandar narkoba terkaya se Indonesia tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Selasa (21/4). Sidang menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan adanya komunikasi jarak jauh antar hakim, jaksa, terdakwa. Terdakwa ditahan di Lapas Klas II Cilegon, Banten.
JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan terdakwa Muhammad Adam terbukti secara bersama-sama empat terdakwa (berkas terpisah) Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto disaksikan kuasa hukum Denny Ismail dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (21/4).
Wandy mengungkapkan sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringakan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
“Terdakwa juga pernah divonis 20 tahun penjara. Hal yang mwringankan tidak ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, anggota sindikat narkotika internasional jejaring Indonesia-Malaysia pernah divonis hukuman mati oleh PN Serang pada 30 Januari 2017 dalam kasus penyelundupan sebanyak 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi dari malaysia tahun 2016. Namun, hukumannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Alhasil, dia tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara Cilegon.(Anwar/Teguh)