Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Senin (5/4/2021).
Kedelapan saksi kasus yang merugikan negara sebesar Rp 23,7 triliun itu yakni FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama; HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management, JI selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk, PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya, RDS selaku Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya dan F selaku karyawan PT. Agro Artha Surya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” katanya melalui siaran pers.(Red).