Jakarta, – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saksi yang diperiksa yakni II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan, RU selaku Deputi Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan dan
INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/4/2021).
Dia memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.
Untuk diketakui, penyidik menduga, korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini terkait penyimpangan pengelolaan dana ke dalam investasi saham dan reksa dana. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, BPJS Naker mengelola dana investasi dari nasabah sekitar RP 400-an triliun.
Dalam investasi saham dan reksa dana, sekitar Rp 43 triliun terdapat fokus penyidikan soal investasi saham dan reksa dana yang merugi sekitar Rp 20 triliun. Walaupun uang sekitar Rp20 triliun tersebut belum dinyatakan sebagai kerugian negara.(Red).