Serang, – Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan dan cafe di wilayahnya buka di siang hari selama bulan ramadan. Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap pedagang yang tetap buka di siang hari.
Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan jika masih ada rumah makan yang ngeyel dan tetap buka bukan pada waktu operasional yang tidak dibolehkan buka maka pihaknya akan memberikan sanksi berapa pidana dan sanksi administratif.
“Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pindana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta,” kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Setelah memberikan himbauan sekaligus memasang pamplet pada hari pertama puasa, Selasa (13/4/2021) kemarin, hari ini pihaknya mulai melakukan razia dan pengawasan sejumlah rumah makan. Pihaknya mendapati sejumlah rumah makan yang diduga buka di siang hari.
“Memang pas dicek patut diduga buka. Tapi kita tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada alat bukti yang makan di tempat,” katanya.
Untuk menjaga kondusifitas pada saat bulan suci ramadan, pihaknya pun menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang dan telah menyiagakan petugas untuk tetap melakukan pengawasan.
“Setiap hari setiap, suang malam, bila mana kedepan buka kita akan lakukan tindakan aturan sesuai SOP,” katanya.(Wr)