Kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Lebak

oleh
oleh

Lebak, Pilarbanten.com- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

 

Acara ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan dipimpin oleh Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu.

Baca Juga:  Tingkatkan Luas Tambah Tanam, Distan Banten Optimalkan Program Irpom dan Pompanisasi

 

Kegiatan ini diawali dengan office tour oleh Bapak Andi Renald di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Dalam rapat pembinaan, sejumlah pembahasan penting dibahas, termasuk tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, serta pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni: Relawan Kemanusiaan Berkontribusi Sejahterakan Masyarakat

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan sawah yang dilindungi tetap terjaga dan tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(baron)