Lebak, Pilarbanten.com– Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, bersama Forkopimda Lebak menghadiri acara Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak. Acara ini dihadiri oleh 332 kepala desa dan berlangsung di Aula Multatuli pada hari Selasa (25/06/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lebak memberikan ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK tersebut. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Iwan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini membawa konsekuensi pada perubahan keputusan Bupati Lebak terkait masa jabatan kepala desa.
Iwan Kurniawan menekankan pentingnya tugas kepala desa yang tidak hanya fokus pada program atau kegiatan yang didanai dari anggaran APBN/APBD. “Kepala desa harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Oleh karena itu, kepala desa harus memegang teguh amanah dan berkomitmen mendukung visi dan misi program Pemerintah Kabupaten Lebak,” ujar Iwan.
Sinergitas dan komitmen, lanjut Iwan, sangat dibutuhkan dalam pembangunan Kabupaten Lebak. Acara ini menandai komitmen bersama untuk membangun dan memajukan desa-desa di Kabupaten Lebak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui masa jabatan yang diperpanjang ini.(baron)