SERANG, Pilarbanten.com– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Jazuli Abdillah diduga sengaja membuat kegaduhan pada proses Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Kegaduhan yang ditimbulkan itu dikarenakan Jazuli diduga dengan sengaja tidak menindaklanjuti nota dinas yang dikembalikan dari ketua DPRD Banten kepada dirinya berkaitan dengan koreksi atas hasil UKK yang disampaikan Jazuli kepada Ketua DPRD Banten.
“Padahal berdasarkan keterangan Ketua DPRD Provinsi yang diwakili oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten di persidangan ke-3 di PTUN Serang menyampaikan bahwa pengembalian hasil UKK itu berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Provinsi Banten yang pada saat itu dihadiri langsung juga oleh ketua Komisi I,” kata kuasa hukum penggugat Faturohman, Sabtu (20/7/2024).
Atas tindakan yang diambil oleh ketua Komisi I itu, lanjutnya, kemudian menimbulkan kegaduhan yang cukup serius karena itu berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik. Sehingga kemudian ketua DPRD mengambil alih hasil UKK tersebut.
“Apa yang telah ditetapkan oleh ketua DPRD itulah yang sudah benar berdasarkan aturan perundang-undangan yakni UU KIP, PERKI 4 Tahun 2016 dan PERDA Banten 8 Tahun 2012,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pengembalian hasil UKK itu dituangkan pada Nota Dinas a quo, yang belakangan Nota dinas itu ramai beredar di publik yang itu patut diduga disengaja oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab dan berupaya untuk menggiring opini.
“Tujuannya bisa jadi untuk mendegradasi nama baik Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten,” ucapnya.
Namun Fatur menyesalkan agenda sidang yang mendengarkan keterangan dari Ketua DPRD sebagai pihak terkait tidak di hadiri oleh tergugat Ketua Komisi IDPRD Provinsi Banten.
Sebagai kuasa hukum penggugat, Fatur memandang perlu untuk meluruskan terkait dengan beredarnya Nota dari Komisi I itu yang hanya ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Bahwa nota dinas a quo diduga di serahkan oleh ketua komisi I DPRD dan telah diterima oleh Ketua DPRD. Namun perlu diketahui bahwa nama nama yang tercantum di Nota Dinas a quo diserahkan tersebut ternyata kemudian dikembalikan kepada ketua komisi I agar dilakukan koreksi dan revisi karena nama-nama yang diserahkan tersebut berdasarkan hasil UKK yang telah dilakukan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga keputusan ketua DPRD dengan mengembalikan Nora Dinas a quo merupakan keputusan yang tepat,” tutupnya.(luthfi)