KASN Beri Perhatian Khusus Terhadap Open Bidding di Pemprov Banten

oleh -97 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan rapat kordinasi dengan tim Pansel Open Bidding Pemprov Banten. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Pansel ke KASN terkait pembatalan Open Bidding JPT Pratama Dindikbud Banten dan Asda I.

Asisten Komisioner (Askom) KASN John Periyanto mengatakan, pihaknya datang ke Pemprov Banten untuk melakukan klarifikasi dokumen-dokumen terhadap masalah Open Bidding yang dilaporkan kepada kami.
Berdasarkan hasil kordinasi tadi, kami dapati beberapa poin yang kami garisbawahi terkait pelaksanaan Open Bidding di Pemprov Banten yang akan disampaikan kepada pimpinan. “Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi poin-poin hasil pembicaraan tadi, karena kami harus melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinan,” katanya, Jumat (27/12/2019).
John menambahkan, semua kegiatan Open Bidding yang dilakukan Pemprov Banten juga kami lakukan klarifikasi dokumen-dokumennya. Adapun masalah pembatalan Open Bidding yang mempunyai kewenangan pimpinan KASN. Oleh karena itu jikapun Pansel melakukan pembatalan sepihak, dirinya akan melaporkan masalah ini ke pimpinan.
“Jika Pemprov akan melakukan rotasi/mutasi terhadap kekosongan beberapa jabatan, itu merupakan haknya. Selama tidak melanggar aturan perundang-undangan kami persilahkan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pansel Open Bidding Almukhtabar mengatakan, selain dua Open Bidding itu yang diklasifikasi, pihak KASN juga menyoroti seluruh Open Bidding JPT Pratama yang dilakukan Pemprov Banten.
“Kami sudah berikan apa-apa yang menjadi kewenangan KASN,” katanya.
Pansel mengaku akan mematuhi apapun keputusan KASN, karena semuanya sudah ditangani. Seluruh agenda-agenda Open Bidding yang kami lakukan juga sudah dilaporkan. “Banyak agenda yang kami bicarakan, termasuk dua Open Bidding itu. Apapun hasilnya tentu akan kami patuhi,” ujarnya.
Selain dua Open Bidding JPT Pratama di atas, ada dua Open Bidding JPT lagi yang juga disorot oleh KASN yakni DPMPTSP dan BPBD Provinsi Banten. Open Bidding dua OPD ini dibatalkan karena diduga tidak memenuhi persyaratan. (Rey/Al)