SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten membenarkan jajarannya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.
Ada empat pegawainya yang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, tiga diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil dan satu orang lagi merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Semuanya berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika mereka memang terbukti melakukan pungutan di luar prosedur aturan yang ditetapkan.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa nanti,” katanya, Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut, Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa untuk saat ini Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten sangat menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ujarnya.
Kakanwil BPN Provinsi Banten meminta agar setiap jajaran agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
“Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Rudi Rubijaya mengatakan apabila memang ada oknum pegawai yang dinyatakan bersalah, maka Kanwil BPN Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (loeth)