SERANG – Pemkot Serang bersama DPRD hingga kini belum mampu menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembahasan Perda tersebut masih berkutat pada pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Padahal, sebelumnya DPRD Kota Serang menargetkan pembahasan Raperda itu bisa selesai pada pertengahan bulan September tahun 2021.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Serang Subagyo saat dihubungi mengatakan, untuk pembahasan Raperda PGB sampai saat ini masih menunggu finalisasi dari Pansus di DPRD Kota Serang.
“Hal itu karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pansus,” katanya, Minggu (14/11/2021).
Menurut Subagyo, setelah selesai pembahasan di tingkat Pansus, Raperda itu kemudian akan disahkan dalam rapat Paripurna untuk kemudian dikirimkan ke Pemprov Banten untuk dilakukan fasilitasi.
“Ya, mudah-mudahan ga lama lagi bisa selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Serang sendiri menargetkan pendapatan dari sektor ini sebesar Rp15 miliar, namun sampai semester pertama 2021 ini sarapannya masih sangat rendah, yakni sekitar 9 persen atau Rp1,8 miliar.
Sehingga Pemkot Serang terancam kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp13 miliar dari sektor pajak Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun anggaran 2021.
Selain Raperda PGB ini, lanjutnya, ada beberapa Raperda lagi yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Pemprov Banten, salah satunya Raperda tentang Penyertaan modal ke bank BJB.
“Kalau sudah selesai di Provinsi, nanti akan dilanjutkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dilakukan evaluasi,” terangnya.
Diakui Subagyo, pembahasan Raperda penyertaan modal ini terhitung sangat lama prosesnya, pasalnya sejak tahun 2019 lalu diusulkan sampai sekarang belum juga selesai.
“Itu karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yang menjadi hambatan, salah satunya terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah,” katanya.
Dalam PP tersebut, tambahnya, Pemda diperbolehkan melakukan penyertaan modal ke pihak lain atau investasi daerah manakala kondisi keuangannya mengalami surplus.
“Tapi kemudian pada tahun 2020 pemerintah mengeluarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang menyebutkan Pemda APBD tidak harus surplus untuk melakukan investasi daerah,” jelasnya.
Dalam Raperda penyertaan modal itu, Pemkot Serang berencana akan melakukan penyertaan modal ke bank BJB sebesar Rp10 miliar, yang akan dibagi menjadi dua tahap pembayaran.
Disinggung terkait rencana penyertaan modal ke Bank Banten, Subagyo mengaku belum ada rencana. Hal itu mengingat penyertaan modal itu berdasarkan hasil pengajuan dari pihak perbankan.
“Yang baru ngajuin ke kami cuma BJB, Bank Banten mah belum,” tuturnya. (loeth)