KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – PT Wilmar group yang berada di Bojonegara, Kab Serang mengajukan perluasan Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Perluasan itu dilakukan untuk menunjang operasional perusahaan. Tapi permintaan ini belum bisa diakomodir oleh Pansus RZWP3K sebelum ada kajian lebih mendalam. Jika dalam pelaksanaannya nanti tidak menguntungkan Pemprov Banten, maka kemungkinan besar Pansus tidak akan mengakomodir permintaan perluasan RIP tersebut.
Rencana perluasan pelabuhan Wilmar itu merupakan permintaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Banten atas dasar surat rekomendasi Gubernur Banten, yang kala itu dijabat oleh Rano Karno pada tahun 2016 lalu.
“Sebelum saya menjabat sebagai kepala KSOP, rencana RIP itu sudah ada. Jadi saya hanya menindaklanjuti apa-apa yang menjadi tugas saya,” kata Kepala KSOP kelas I Banten Viktor Vikki Subroto, Selasa (11/8/2020).
KSOP merupakan lembaga vertikal di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Selain pelabuhan Wilmar, KSOP juga mengatur jenis pelabuhan lainnya seperti pelabuhan merak, swasta, tongkang, pelabuhan untuk industri, lima pelabuhan PLTU, PLN, Indonesia power, pelabuhan pabrik kontruksi, serta pelabuhan pabrik kimia.
Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan dan mendapat pajak apapun dari aktivitas sejumlah pelabuhan di atas. Sebab semua perizinan serta pajak pelabuhan itu langsung disetorkan ke negara, termasuk pajak sandar kapal-kapal besar yang nilainya cukup besar.
“Itu mereka izin sebelum nyandar. Izin dan bayar pajaknya langsung ke pusat lewat aplikasi yang namanya SIMPONI. Dalam sebulan kondisi normal, pendapatan pajak dari sandar kapal-kapal itu sekitar Rp8 miliar, sementara karena sekarang sedang Covid-19, pendapatan menurun hanya Rp2 miliar per bulan,” jelasnya.
Selain dari sektor pelabuhan, dari sejumlah perusahaan yang berada pada zonasi Raperda ini seperti perusahaan pasir, dekker kapal, tongkang, PLTU dan masih banyak yang lainnya, jika Pemda diberi kewenangan untuk mengambil pajaknya, maka bisa dipastikan PAD Provinsi Banten akan jauh lebih besar dari sekarang.
“Masalahnya ini semua, pajaknya masuk ke pusat, karena izinnya mayoritas dari pusat, di daerah itu hanya tempatnya saja,” ujar ketua Pansus RZWP3K Miptahudin, Selasa (11/8/2020).
Miptah mengaku, hampir sebagian besar zonasi di wilayah pesisir pantai di Banten ini sudah terpetakan oleh kepentingan pemerintah pusat. Sementara yang bisa diambil untuk kepentingan Pemprov hanya sebagian kecil saja, karena potensi-potensi besar yang bisa menghasilkan tambahan PAD untuk Pemprov sudah diambilalih oleh pusat.
“Semua wilayah zonasi ini sudah terpetakan oleh pemerintah pusat, baik untuk wilayah pengembangan perumahan, pelabuhan maupun industrinya. Jadi apa yang menjadi tugas Pansus ini sejatinya sebagian besar sudah diselesaikan. Namun disamping itu, kami juga mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya-upaya baik setelah Raperda ini disahkan, Pemprov Banten bisa diberikan kewenangan untuk menarik pajak dari seluruh aktivitas ekonomi yang ada,” jelasnya.
Selain dari pada itu, lanjutnya, harmonisasi antara pemerintah dan industri-industri yang berada di dalam kawasan zonasi ini dengan masyarakat sekitar, termasuk di dalamnya harmonisasi dengan lingkungan juga menjadi tanggungjawab kami sebagai kepanjanganan dari masyarakat Banten.
Menurut Miptah, sebagian besar garis sepadan pantai di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang biasa digunakan untuk aktifitas masyarakat seperti nelayan, rusak akibat kegiatan angkutan pasir oleh kapal tongkang. Kerusakan itu diakibatkan oleh aktifitas angkutan pasir dari bukit atau gunung yang ada tak jauh dari pantai.
Berdasarkan pantauan redaksi, sepadan pantai itu berubah fungsi, yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat nelayan untuk sandar kapal, sekarang dikuasai oleh pengusaha galian C untuk mendukung kegiatan usahanya.
“Akses masyarakat dan nelayan sekarang sudah tidak ada, karena sepadan pantainya sekarang digunakan untuk kegiatan sandar dan bongkar muat kapal-kapal tongkang yang mengangkut pasir, galian C,” kata Miftah.
Ia menjelaskan, kondisi masyarakat di Bojonegara hampir sama dengan yang ada diwilayah Utara Banten lainnya, seperti di Kronjo dan Kresek, Kabupaten Tangerang. “Kalau di Tangerang itu, sudah lama kondisi sepadan pantainya tidak bisa diakses oleh masyarakat, karena aktifitas industri dan proyek nasional,” ujarnya.
Sejauh ini kata dia, pemberian izin untuk sandar dan bongkar muat kapal tongkang seperti mengangkut pasir Galian C dan pasir laut serta 66 terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan lainnya diberikan oleh KSOP Klas I Banten yang ada di Pulomerak, Kota Cilegon.
“Pada saat melakukan Kunker kemarin, Pansus RZWP3K menanyakan secara langsung kepada Kepala KSOP Klas I Banten, viktor mengenai kerusakan sepadan pantai, akan tetapi tidak dijawab dengan jelas,” katanya.
Namun demikian ada keraguan pihak Pansus RZWP3K akan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada disepanjang pesisir pantai sudah melalui prosedur, seperti telah dilakuka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian LH di Jakarta.
Pansus sudah memberi pesan kepada semuanya agar tertib dalam melaksanakan tugasnya, perizinan dan semacamnya harus terlebih dahulu ditempuh.
“Jika Perda ini mau ditetapkan, maka KLHS itu harus ditetapkan dulu. Jangan sampai tanggalnya dibelakang pengesahan Pansus. Jangan sampai pansus sudah, KLHS belum. KLHS ini sebagai dasar izin reklamasi, pelabuhan, bongkar muat pasir, karena banyak hal yang tentunya harus dipikirkan dari aktivitas ini. Kalau maen urug-urug aja untuk sandar kapal, gimana dengan KLHS nya,” sambung Miptahudin.
Ditempat yang sama, Sekretaris Pansus tentang RZWP3K DPRD Banten, Nur Kholis mengungkapkan, perubahan sepadan panatain akibat aktifitas perusahaan dan industri akan dilalakukan pemabahasan ulang bersama dengan Pemprov.
“Terkait perubahan garis sepadan, nanti akan ada pembahasan khusus. Ada Perda RTRW khusus. Disesuaikan dengan Zonasi. Kemarin juga ada masukan dari PHRI, terkait akses masyarakat yang tertutup hotel. Semua dikelola swasta. Tidak ada pantai yang gratis,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan Pansus RZWP3K lanjut dia, ada usulan rencana induk pelabuhan (RIP) yang dilakukan oleh PT Wilmar ratusan hektar dengan melakukan reklamasi dari Pulau Panjang, kepada KSOP.
“Makanya kita pengen lihat dulu, mana saja yang diinginkan KSOP ini untuk perluasan. Kalau sekarang kan PLTU 7 itu kan nggak masuk, tapi yang diajukan KSOP.
KSOP merujuk pada rekomendasi Gubernur Banten tahun 2016, yang membolehkan dilakukannya RIP. Kelemahan RIP ini memang kalau kita sudah memberikan rekomendasi maka, pengelolaan seluruh yang ada di dalam RIP itu, termasuk reklamasi, pengerukan pasir dan yang lainnya itu wewenangnya KSOP,” ujarnya.
Pihaknya akan memberi dukungan terhadap remcana Wilmar, jika daerah mendapatkan manfaat ekonomi berupa PAD, termasuk kepada masyarakat.
“Tambahan perluasannya belum jelas karena kita belum mempertanyakan hal itu. Tapi kita sudah tahu gambarannya Wilmar itu masuk ke KSOP.
Kita akan lihat, kalau ada manfaatnya, makanya kita sedang nego kalau perluasan ini dilakukan, tambahan ke PAD nya berapa. Tapi kalau tidak ada keuntungannya ke Pemda, DPRD kemungkinan tidak perlu menyetujui. Tapi kita akan kembalikan ke gubernur, karena itu lewat rekomendasi gubernur,” terangnya. (Rey/Al)