Serang, – Tersangka IS, Mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten siap bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren. Termasuk, peran Gubernur Banten Wahidin Halim dalam penyaluran dana yang dinilai langgar aturan.
“Dia akan membongkar ini semua sampai tahapan-tahapannya bagaimana, dalam berita acara pemeriksaan dan pengadilan dia nanti,” kata kuasa hukum IS Alloy Ferdinan, Kamis (27/5/2021).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permintaan sebagai justice collaborator guna membantu Kejati Banten dalam mengungkap kasus korupsi. Klien tersebut akan mengungkapkan semua fakta dan data yang ia ketahui tentang dana hibah pondok pesantren yang saat ini bermasalah.
“Biar masyarakat Banten tahu dan Pak Irfan (IS) juga mau supaya ini terang benderang dan supaya dana hibah dikemudian tidak ada lagi pemotongan dan pelanggaran,” katanya.
Dia pun menyinggung soal tanggapan Wahidin Halim yang menyatakan sebagai pimpinan dirinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku soal penyaluran hibah, namum, dia heren pelaksanaan sudah melampaui batas tapi tetap saja program itu dipaksakan untuk dilaksanakan.
“Kalau aturan sudah jelas kenapa mesti dilanggar artinya ini ada tanda petiknya dan itu yang akan kami buka,” katanya.
Kliennya pun mengaku pernah mengirim nota dinas berkaitan untuk penggaran dana hibah ponpes 2020 isinya minta dianggarkan di tahun berikutanya tapi tidak direspon oleh Gubernur Banten.
“Pak irfan merasa saya tidak bersalah saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai kepala biro dan saya sudah kasih lampu-lampunya,” katanya.
Diketahui, IS salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten bersama empat tersangka lain berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.(War)