Serang, PilarBanten.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten memusnahkan minuman keras (Miras) sitaan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Total ada 75.279 botol miras berbagai macam merek.
Kaploda Banten Irjen Abdul Karim bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dan jajaran Forkopimda memusnahkan miras tersebut, Pemusnahan tersebut bertempat di Lapangan Tembak Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani pada 1 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, perkelahian pelajar dan geng motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Disana sasaran adalah minuman keras ataupun minuman alkohol. Alhamdulillah dari bulan November sampai saat ini jumlah yang kita dapatkan dari hasil operasi adalah 75.279 botal,” katanya
Dari buah hasil tersebut Didik menarangkan, Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, serta Polres Tangerang 2.412 botol, lalu Polres Serang Kota 1.811 botol, lanjut Polres Cilegon 4.244 botol, kemudian Polres Lebak 1.800 botol, dan Polres Pandeglang 1.432 botol dan terkahir Polres Serang 2.605 botol miras.
“Seluruh jajaran Polres kita sama-sama melakukan pemusnahan miras secara daring oleh Kapolda. Semua isi botol miras dituangkan dan dibuang untuk dimusnahkan,” Pungkasnya
Sementara itu yang telah diamankan ditempat berjualan yang tidak ada izin, termasuk yang berjualannya telah diminta keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindak lanjuti. (Ald/Red)