KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) menemui pengacara senior Yusril Ihza Mahendra di Jakarta. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan hukum terkait rencana Juducial Review mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keraja (P3K) yang termuat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur siipil negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekretaris Jendaral (Wasekjen) FPNPB, Taufik Hidayat mengatakan, langkah judicial review diambil karena beberapa pasal dalam UU ASN dinilai kurang berpihak terhadap honorer, baik yang ada di Banten maupun honorer di seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya membutuhkan bantuan hukum, salah satunya meminta bantuan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM RI itu.
“Tadi kami perawkilan honorer dari FPNPB yang meliputi tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga administrasi di lingkungan Pemprov Banten ke Jakarta untuk menemui Pak Yusril Ihza Mahendra. Kedatangan kita untuk meminta bantuan hukums ekaligus konsultasi terkait rencana judicial review UU ASN,” kata Taufik saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2020).
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, selain judicial review UU ASN, pihaknya juga mengajukan judicial reviev terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen P3K.
“Ada dua pasal dalam PP tersebut yaitu pada pasal 15 dan 16 tentang pengumuman lowongan dan pelamaran yang masih jauh dari kata adil. Kami ingin ada rasa keadilan dalam hal penghasilan. Agar tidak ada kesenjangan karena honorer juga memiliki beban pekerjaan yang hampir sama dengan PNS,” katanya.
Ia beraharap, Pemprov Banten dapat memprioritaskan tenaga honorer dalam prekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Apalagi banyak teman-teman honorer yang sudah memsuki usia tua, yang tidak bisa ikut tes dengan asalan terbentur usia. Dana kalaupun ikut tes, teman-teman sulit bersaing dengan lulusan terbaru yang memiliki pemikiran yang masih fresh,” ujarnya.
Jadi harapan kami datang ke tim Hukum Prof. Yusril agar bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami selaku honorer. Karena revisi UU ASN dari dulu tidak pernah terjadi. “Malahan saat ini menimbulkan keresahan di kalangangan honorer terkait rencana penghapusan honorer di Indonesia ini yg menjadi momok yg sangat menakutkan,” sambungnya.
Saat ditanya respon dari Yusril terkait permintaan bantuan hukum, Taufik mengungkapkan, pihak tim hukum Yusril akan mempelajari materi yang diajukan untuk yuducial review. “Nanti terkait permohonan akan dipelajari terlebih dahulu dan akan dilkukan konsultasi lanjutan,” ujarnya menirukan ucapan Yusril.
Sementara, Wakil Ketua FPNPB, Asep Saefullah membenarkan terkait adanya rencana judicial review terhadap UU ASN.
“Tadi memang teman-teman ke sana. Dan rencana seperti itu. Namun kami menunggu dari pihak Prof Yusril bisa atau nggaknya. Karena mereka kini tengah mempelajari (materi),” kata Asep.
Asep berharap, hasil judicial review tersebut dapat mengakomodir seluruh honorer baik di Banten maupun di seluruh Indonesia. “Harapanya bisa mengkomodir seluruh honore bukanhanya id banten karena di pasal 6a itu di UU ASN (ada) pembatasan usia seleksi CPNS dan lain halnya yang membatasi untuk tidak bisa diangkat itu yang akan kita upayakan untuk dikondisikan,” katanya.(Rey/Al)