KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten melakukan putus kontrak terhadap empat proyek fisik yang sudah melewati batas tenggat waktu yang telah ditentukan. Empat proyek fisik itu yakni pembangunan jalan Cipanas – Warung Banten, Saluran Irigasi, lima gedung OPD dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bojong Menteng.
Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan (Adpem) Setda Pemprov Banten Mahdani seusai rapat evaluasi APBD 2020, Senin (6/1/2020) mengatakan, sesuai kesepakatan kontrak, jika tidak dapat menyelesaikan sampai tanggal 26 Desember 2019, maka akan dilakukan putus kontrak terhadap pekerjaan yang sedang dilakukan. Adapun untuk teknis pembayarannya berdasarkan hasil hitungan tim independen yang akan menganalisa.
“Rata-rata hanya tinggal 3-5 persen lagi proses pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun kami tetap melakukan tindakan tegas pemutusan kontrak, karena tidak sesuai dengan tenggat waktu kesepakatan awal,” katanya.
Dikatakan Mahdani, kendala beberapa pekerjaan fisik tidak selesai tepat waktu itu karena faktor cuaca yang kurang mendukung seperti pembangunan jalan Cipanas-Warung Banten yang terjadi longsor di 30 titik. Bahkan kemarin terkena banjir bandang yang menyebabkan kondisi jalan dan jembatan milik Pemprov rusak parah.
“Ketika longsor terjadi, APBD 2020 sedang dalam pembahasan, sehingga bisa kita lanjutkan di anggaran 2020 ini,” katanya.
Sedangkan untuk pembangunan lima gedung OPD yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp103 miliar diputus kontrak karena murni tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan dengan alasan faktor cuaca. “Tapi nanti akan dilanjutkan,” ungkapnya.
Selain itu, Mahdani melanjutkan, untuk pembangunan TPSA Bojong Menteng, Pemprov tidak bisa melanjutkan baik di APBD 2020 maupun perubahan nanti, karena adanya penolakan dari warga setempat. Pekerjaan ini bisa dilanjutkan, manakala masyarakat setempat sudah menerima pembangunan ini.
“Harus clear dulu permasalahan semuanya, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” tuturnya.
Meski begitu, ia mengaku, jumlah paket yang diputus kontrak bisa bertambah. Ia juga mengaku telah menerjunkan tim untuk melakukan inventarisasi program fisik yang belum selesai.
“Ada masih, masih banyak. Termasuk Sindangheula. Tapi untuk lebih detilnya kita tunggu tim. Dan untuk yang memutusukan kontrak itu nanti dinas yang bersangkutan seperti PUPR dan Perkim,” katanya.
Saat ditanya apakah ada catatan khusus terkait empat proyek yang diputus kontrak, Mahdani menjelaskan, khusus untuk pembanguan TPSA Bojong Menteng tidak akan dilanjutkan sebelum ada persetujuan dari warga.
“Harus claer dulu. Sedangkan untuk dua proyek yang tidak selesai yaitu pembangunan jalan Cipanas-Warung Banten dan pembangunan gedung OPD akan dilanjut pada APBD 2020 ini. Yang jalan kan sudah direncanakan tapi terkendala alam, dan yang OPD juga tinggal sedikit-sedikit,” jelasnya.
Saat ditanya terkait total serapan APBD 2019, Mahdani mengungkapkan, untuk serapan fisik sudah mencapai 95 persen, sedangkan serapan keuangan 89 persen. “Untuk serapan keuangan itu ada kenaikan sedikit dibanding pada tahun sebelumnya,” katanya.
Kembali diungkapkan Mahdani, rapat evaluasi APBD 2019 masih akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Hal itu dikarenakan setiap OPD harus memberikan presentasi kepada Gubernur Banten.
“Masih belum selesai. Ini aja baru delapan OPD yang persentasi, kemungkinan besok (hari ini) dilanjut,” katanya.
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, rapat evaluasi masih belum selesai. “Belum selesai. Baru separuh. Seperti Perkembangannya belum 100 persen. Saya juga mau tahu seperti apa langkah inovasi dan ini masih belum selesai,” katanya.(Rey/Al)