Dua Pegawai PN Serang Terkonfirmasi Positif COVID-19

oleh -42 Dilihat
oleh

Serang, – Pengadilan Negeri (PN) Serang mengumumkan dua pegawainya terkonfirmasi positif corona atau COVID-19. Pegawai yang dinyatakan positif COVID- adalah, Panitera Pengganti. Sementara satunya lagi pegawai honorer di PN Serang.

Ketua PN Serang Barita Sinaga mengatakan, dari sebanyak 113 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hakim yang mengikuti swab test, dua diantaranya dinyatakan positif.

“Kita melakukan swab secara masal pada 11 Agustus karena ada suami pegawai yang positif, namun saat diswab yang bersangkutan (istrinya kerja di PN) negatif,” kata Barita saat pers rilis, Senin (24/8/2020).

Barita menyampaikan, akibat adanya pegawainya terpapar COVID-19 pihaknya akan memperketat persidangan diantara, hanya melayani sidang yang perkaranya sudah berjalan dan perkara pidana yang masa penahanannya mepet dan tidak bisa diperpanjang.

“Itu mau tidak mau harus disidangkan majelis hakim kalau tidak disidangkan dia keluar demi hukum sehingga penanganannya tida bisa dilanjutkan,” katanya.

Sementara, perkara lain yang sudah berjalan dan bisa diperpanjang penahannya bisa ditunda sesuai kebijakan majelis hakim.”Lalu perkara perdata karena menyangkut privat dan tidak ada penahanan disana maka itu diberikan kebijakan menunda yang penting kita tetap mengingat tenggang waktu batas pemeriksaan di PN itu 5 bulan,”katanya.

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut, pihaknya akan memberlakukan pola kerja di lingkungannya hanya sebesar 50 persen. Kemudian akan menerapkan protokol pencegahan mewajibkan penggunaan masker bagi pegawai-pengunjung dan harus menjaga jarak.

“Jadi kita menerapkan satu hari libur satu hari masuk. Kita tidak menutup karena banyak pelayanan yang harus tetap berjalan,” katanya.

Untuk memastikan semua pegawainya bebas dari COVID-19, pihaknya akan melakukan swab test ulang terhadap seluruh pegawainya terutama pegawai yang kontak langsung dengan dua orang yang dinyatakan positif. “Jadi swab itu tanggal 11 Agustus kemudian yang bersangkutan (pegawai positif) masih masuk sampe tanggal 19 dan laporan resmi masuk ke kita baru tanggal 22 Agustus,” katanya.(Anwar/Teguh)