DPD RI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp40 Miliar Saat Pendirian Bank Banten

oleh -63 Dilihat
oleh

Serang, – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti potensi kerugian negara yang dialami PT. Banten Global Development (BGD) mencapai Rp 40 miliar. Kerugian itu dialami saat akuisisi Bank Pundi oleh PT BGD dalam proses pendirian Bank Banten pada 2016 lalu.

Pimpinan BAP DPD RI, Angelius Wake Kako mengatakan, BAP bertugas melakukan pengecekan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ia menuturkan, pihaknya ingin memastikan temuan-temuan BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah derah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“BAP ini mengecek hasil rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti, khusunya terkait kerugian negara. Tadi (kerugian) yang terbesar itu soal kerjasmaa operasi (KSO) PT BGD, nilainya itu Rp 5 miliar kalau ngga salah. Tapi berpotensi bisa (rugi) Rp 40 miliar,” kata Angelius usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (9/7).

Pemprov Banten telah mengucurkan kurang lebih Rp614 miliar untuk pembentukan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi. Namun, akusisi bank milik Sandiaga Solahudin Uno itu dinilai terlalu mahal Sebab, harga nilai saham yang ditebus saat itu belum disesuaikan dengan hasil due diligence (DD) atau uji tuntas. Diketahui ada Rp1,5 triliun kredit macet di Bank Pundu saat diakusisi oleh BGD.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan investasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan risiko investasi yang dilakukan.

“Karena mengakusisi bank (Pundi) berdampak bank kita (Bank Banten) tidak sehat, kan merugikan sebenarnya dan bank banten merasakan itu,” katanya.

Meski begitu, dirinya mengungkapkan, persoalan kerugian negara di PT BGD saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya dapat mendorong kepada Pemprov Banten berhati-hati kedepannya saat melakukan investasi apapun.

“Kita ngga bisa apa. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Oengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, persoalan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset milik pemerintah dalam prakteknya harus dipisahkan. Namun, dalam laporan keuangan yang disampaikan ke BPK tetap dilampirkan.

“pada saat laporam keuangan BPK harus dilampiri laporan keuangan BUMD kita,” jelasnya.(Anwar/Teguh)