Serang, PilarBanten.Com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, hal tersebut di ungkapkan dalam press conference di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat 15 November 2024.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro.
Kasus pengeroyokan yang diduga menjadi penyebab Amin meninggal dunia tersebut terjadi pada 5 September 2024.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 September 2024 lalu. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh motif pribadi, di mana korban diduga melakukan tindakan tidak sopan terhadap anak salah satu pelaku dengan masuk ke rumah secara diam-diam.
“Modus dengan Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,”Ungkapnya
Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka JS yaitu menampar korban menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah korban. Kemudian MU memukul korban dengan tangan kosong, beberapa kali mengenai wajah korban. Kemudian AM juga memukul korban dengan tangan kosong, berkali-kali mengenai wajah korban.
“Lalu penyidik melakukan upaya dengan menangkap dan menahan ketiga pelaku di lokasi berbeda, pada Kamis, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” pungkasnya (Ald/Red)