Dipicu Tontonan Video Porno, Seorang Ayah di Serang Setubuhi Anak Tiri

oleh -84 Dilihat
oleh

Serang, – Seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten berinisial RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suami ke Mapolres Serang.

Setelah menerima Laporan tersebut, pihak kepolian melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

“Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2020 sekira jam 19.00 WIB saat sedang mengendarai motor saat tersangka ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor serta ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Arief menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terhadap anak tirinya tersebut dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur. Masuklah tersangka kedalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur,. Saat tersangka masuk kedalam kamar tersangka langsung melakukan pencabulan korban hingga korban teriak namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil mengancam korban agar tidak membuka mulut.

“Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengkonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA),” katanya.

Tersangka RD menikah dengan pelapor yang merupakan seorang janda beranak dua sejak 2016 lalu, mereka sudah empat tahun hidup bersama. Namun, RD tega menyetubuhi salah satu anak tirinya yang masih dibawah umur karena diduga dipicu dari tontonan video porno dan pengaruh dari narkoba.

“Modus tersangka mengancam korban agar korban terdiam saat dicabuli oleh tersangka namun kita masih mendalami kasus ini,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggr pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Anwar/Teguh)