Serang, – Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) skala mikro dua pekan kedepan.
PPKM mikro itu diperpanjang hingga 8 Maret mendatang. Diketahui, pelaksanaan PPKM di tanah Jawara tersebut berakhir hari ini, Selasa (23/2/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PPKM skala mikro yang semula hanya diterapkan di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangeeang dan Kota Tangerang Selatan diperluas ke seluruh wilayah di Provinsi Banten.
“PPKM kita harapkan seluruh daerah yang berpotensi penyebaran COVID sehingga kita butuh kebersamaan. Kalau tidak semuanya bagaimana kordinasinya,” kata Wahidin kepada wartawan.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu menyampaikan, pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut dinilai efektif menekan angka penyebaran COVID-19. Terbukti saat ini, wilayah Tangerang Raya yang awalnya berstatus zona merah kini berstatus zona kuning dan oranye.
“PPKM akan kita perluas ke seluruh daerah. Sederhana saya jawab 2 daerah yang merah udah oranye, Kabupaten Tangerang dari merah sudah kuning,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, tidak ada RT di wilayah zona resiko penyebaran COVID-19 yakni di Tangerang Raya yang bersatus zona merah.
Dari total sebayak 5.000 RT di Tangerang Raya hanya sebanyak 200 yang berstatus zona kuning, sisanya zona hijau. Kota Tangerang dari total sebanyak 8000 RT, hanya 1 RT zona kuning, 400 RT zona kunung dan sisanya zona hijau.
“Tangsel dari 3.900 RT yang ada untuk zona kuning 400, selebihnya zona hijau,” katanya.(Anwar/Red)