Diduga Membohongi Publik, Pansel OP Diadukan ke Polda

oleh -210 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding (OB) diadukan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana pembohong publik oleh akademisi Untirta Ikhsan Ahmad dan Ojat Sudrajat. Pansel diduga telah melanggar pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 55 UU 14 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Surat aduan dengan nomor 001/pri-lpdu/II/2020 itu sudah resmi diterima Polda Banten pada hari Rabu kemarin (26/2/2020). Ojat dan Ikhsan secara pribadi melihat ada indikasi tindak pidana terhadap apa yang dilakukan Pansel dalam mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau mmbuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan atas hasil Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan  Asisiten Daerah I Provinsi Banten, di media cetak maupun media online.

“Atas dasar itu kami secara pribadi mengadukan perkara ini. Karena ada indikasi dugaan tindak pidana, kami melaporkannya ke Polda Banten,” ujar Ikhsan Ahmad, Kamis (27/2/2020).

Dalam Laporan Pengaduan (Lapdunya) Ikhsan dan Ojat menuliskan bagaimana pembohongan ini dilakukan oleh pejabat negara, sejak awal proses pemilihan pejabat untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Asisiten Daerah I Provinsi Banten ini, memang mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk kami dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan akademisi.

“Ini kami duga sudah masuk ke ranah pidana, makanya saya laporkan ke Polda,” kata Ikhsan.

Baca Juga:  Kapolda Banten Ikuti Vicon Arahan Presiden RI Terkait Penanganan Covid -19

Awalnya, proses pemilihan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten akan dilakukan dengan proses ROTASI/MUTASI antar sesama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten, akan tetapi setelah mendapatkan protes dari kami serta media ramai memberitakan dikarenakan saat itu yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi banten belum genap 2 (dua) Tahun menduduki jabata salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Banten, sehingga jika dilanjutkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada UU 5 Tahun 2014 Tentang ASN )Aparatur Sipil Negara) dan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bahwa kemudian dibentuk Pansel untuk dilakukan open bidding untuk jabatan posisi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebdayaan Provinsi Banten serta Asisiten Daerah I Provinsi Banten ini, dilakukan sekitar bulan Nopember 2019 dan dilakukan tes Asesmen pada bulan Desember 2019.

Akan tetapi Pansel kemudian menghentikan sepihak dengan alasan tidak ditemukannya 3 (tiga) orang peserta yang memenuhui standar nilai yang diinginkan Pansel.

Tindakan sepihak dari Pansel yang menghentikan sepihak proses seleksi terbuka (open bidding) ini kembali menuai protes baik dari Pengadu maupun dari kalangan dan para tokoh lainnya, bahkan Pengadu melaporkan penghentian seleksi ini ke pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh UU 5 Tahun 2014 untuk mengawasi jalannya proses open bidding.

Atas rekomendasi dari KASN dari hasil investigasi sebelumnya yang dilakukan oleh KASN , maka proses Open bidding ini kembali dilanjutkan, dan disekitar pertengan Januari 2020 proses open bidding tersebut sudah selesai dilaksanakan tahapannya.

Baca Juga:  16 Sekolah di Banten Ikuti Penilaian LSS 2023

“Pansel beberapa kali mengatakan sudah mengirimkan hasil seleksinya ke KASN lewat aplikasi Sikap. Namun kemudian hal itu dibantah oleh KASN yang justru mempertanyakan kelanjutan seleksi dua OPD itu,” jelas Ojat.

Untuk itu, lanjutnya, ada dua pasal yang saya jadikan dasar berkenaan dengan aduan ini, pertama pasal 14 yang menyatakan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Serta pasal 55 UU 14 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Siapa nanti yang bersalah, biar penyidik yang menentukan nanti,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pansel Open Bidding Almukhtabar mengaku pasrah dan ikhlas jika memang itu jalannya. Namun yang pasti, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun masalah yang menyangkut surat-menyurat dengan KASN yang dipersoalkan, dirinya akan melakukan koreksi ulang.

“Coba nanti saya lihat dulu yah. Karena semuanya kan sudah e-paperles, memalui aplikasi Sijapti. Jadi semuanya sudah satu kesatuan di sini. Nanti akan kita klarifikasi,” kata Mukhtabar.

Baca Juga:  Terobosan Baru, WH Perbolehkan Jabatan Kasubag Umpeg Doubel

Empat Nama Sudah Direkomendasikan KASN

KASN sudah menyelesaikan usulan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari Pemprov Banten. Hasil usulan tersebut KASN menunjuk empat pejabat yang direkomendasikan duduk di jabatan baru.

Berdasarkan sumber yang cukup kredibel yang redaksi dapatkan, empat pejabat yang dimutasi itu yakni Mahdani, yang semula menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten Mahdani ditempatkan di Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yang kedua Nana Suryana yang semula Kepala Biro Infrastruktur dan SDA dimutasi ke Kepala BPBD Banten. Yang ketiga ada Eneng Nurcahyati yang semula menjabat Kepala Dinas Pariwisata dimutasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Persandian (Diskominfo SP) menggantikan Komari yang dimutasi menjadi staf ahli Gubernur Banten.
Namun meskipun sudah direkomendasikan KASN, Pansel Open Bidding (OB) masih menutup rapat nama-nama tersebut ke media, sampai menjelang waktu pelantikan tiba.
“Belum. Saya belum menerima dokumennya,” ujar Almukhtabar.

Mukhtabar yang baru tiba dari KASN itu mengaku, kedatangannya ke KASN hanya untuk berkordinasi terkait rencana kegiatan sosialisasi Marit sistem yang akan dilaksanakan awal bulan depan.

“Saya juga belum liat dokumennya. Nanti yah saya cek dulu,” tambahnya.

Redaksi berulang kali coba menghubungi pihak KASN, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga mendapat konfirmasi. (Rey/Al)