KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai proses pengisaian jabatan baik rotasi-mutasi dan lelang jabatan tergantung keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu juga menanggapi lambatnya keputusan KASN atas laporan rotasi-mutasi dan lelang jabatan di lingkup Pemprov Banten.
“Tiap kali ganti jabatan gubernur nggak punya otoritas. Harus nunggu, konsultasikan ke KASN. Ini kaki kita diikat itu sama KASN,” ujar WH saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut, dikatakan WH, yang menjadi persoalan adalah Pemprov Banten tdiak bisa mendesak KASN. “Kalau desak kapan itu tergantung KASN. Dan itu persoalannya. Kita mau ganti tapi pake persyaratan-persayaratan dua tahun, kita mau ganti, tapi harus open bidding (lelang jabatan), yah susah,” katanya.
Menurut WH, seharusnya Gubernur Banten selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Banten dapat diberikan keleluasaan dalam melakukan pengisian jabatan di lingkup pemerintahan provinsi.
“Harusnya diberi otoritas ke gubernur untuk menentukan pilihan. Karena gubernu yang tahu, gubernur pemakainya, ownernya. Tapi ini kan nggak bisa. Harus ada (syarat) administratif yang terpenuhi. Kalau mau ganti lapor dulu. Ini dilaporkan ke sana (KASN) mau diganti yah ribut,” ujarnya.
Diketahui, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 28 disebutkan fungsi KASN yakni, menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN, mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat, dan mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, baik proses lelang jabatan dan mutasi diharapkans egera selesai. Hal itu agar semua posisi dapat terisi sehingga program pembangunan bisa berjalan dengan baik.
“Soal open bidding pasti ada unsur subjektifitas. Tapi kami harapkan itu bisa dikesampingkan supaya program pemerintah yang sudah dicanangkan bisa berjalan baik,” kata Budi.
Terkait anggapan Sekda Banten Al Muktabar yang dinilai mall administrasi karena belum menyerahkan hasil pleno lelang jabatan untuk posisi Asda I dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Budi berharap semua pihak dapat berfikir positif. Meski begitu, dirinya akan mengintruksikan Komisi I untuk melakukan konsultasi dengan Sekda.
“Soal surat kemungkinan masih dalam perjalanan atau seperti apa. Tapis emestinya akalu memang sudah dikirim sekarang sudah ada di KASN. Nanti kita juga akan panggil Pak Sekda untuk koordinasikan kenapa proses ini berjalan lambat,” ujarnya. (Rey/Al)