KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Jajaran direksi Bank Banten sepakat akan melakukan right issue guna menyehatkan perusahaan plat merah itu. Keputusan itu diambil mengingat Pemprov Banten selaku pemegang saham mayoritas tidak memberikan sisa penyertaan modalnya kepada Bank Banten.
Di tengah kondisinya yang membutuhkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan, Pemprov justru terkesan bersikap acuh. Beberapa kali jajaran direksi mengajukan pencairan sisa penyertaan modal sebesar Rp331 miliar, hingga kini tidak kunjung diamini.
Langkah right issue menjadi solusi terakhir yang bisa dilakukan jajaran direksi, setelah surat permohonan penyehatan Bank Banten yang dikirimkan direksi tidak mendapat tanggapan dari Pemprov. Rencananya sebanyak 400 miliar lembar saham akan dijual ke publik dengan harga Rp3/lembar.
Harga itu lebih mahal sedikit bila dibandingkan dengan penawaran yang pernah dilakukan oleh bos CT Corp, Chairul Tanjung yang melakukan penawaran sebesar Rp1/lembar. Jika terjual semua, total dana yang terkumpul sekitar Rp1,2 triliun. Namun Proses penjualan itu rencananya akan dibagi menjadi tiga tahap, tahap pertama dengan target penjualan sebesar Rp500 miliar, sisanya di tahap kedua dan ketiga.
“Kalau semua saham ini terjual, bisa jadi saham mayoritas tidak lagi dimiliki oleh Pemprov, tetapi publik,” kata ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Hal itu mengingat, lanjut Gembong, Pemprov belum bisa memiliki saham mayoritas yakni 51 persen karena masih ada sisa penyertaan modal yang belum dikeluarkan. Tapi secara de jure, pemilik saham mayoritas tetap Pemprov.
“Jika saham mayoritas Pemprov tidak mau tergerus, maka ia harus melunasi sisa penyertaan modal itu,” ucapnya.
Kondisi Bank Banten ini sendiri sudah mendapat warning dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera dilakukan penyehatan lewat penyertaan modal segar, mengingat jika tidak dilakukan Bank Banten ini akan mengalami filed. Jika sudah filed, beban hutang yang harus dibayarkan baik dana nasabah maupun pemilik saham ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov selaku pemilik saham mayoritas.
“Bebannya akan semakin berat bagi Pemprov jika Bank Banten ini dibiarkan filed. Ada baiknya Pemprov Banten segera mengambil sikap. Karena meskipun bukan produk murni kepemimpinan Gubernur yang sekarang, tapi beban itu menjadi tanggung jawab Pemprov secara keseluruhan,” ujarnya.
Kalau saya lihat, lanjut politisi PKS ini, langkah Bank Banten melakukan right issue ini seperti bebanting karena sudah lelah dengan sikap Pemprov yang terkesan menutup mata dengan kondisi Bank Banten yang sekarang. Mungkin juga Pemprov ingin melihat keseriusan jajaran direksi Bank Banten dalam upaya menyehatkan usahanya, setelah sehat baru Pemprov memberikan sisa penyertaan modalnya.
Sementara itu di lain kesempatan Sekda Banten Almukhtabar mengaku masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejagung terkait langkah yang harus dilakukan Pemprov dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun setelah LO itu turun beberapa hari kemudian, Pemprov tidak kunjung memberikan penyertaan modal.
“LO nya memang sudah turun, tapi pendapat hukumnya tidak dijelaskan di situ. Jadi surat itu tidak bisa menjadi landasan kami untuk mengambil sikap sampai menunggu surat selanjutnya datang berkenaan dengan pendapat hukum tersebut. Jadi LO dengan pendapat hukum itu dua hal yang berbeda,” kata Sekda. (Rey/Al)