TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Pemasyatakatan yang berada di Kota Tangerang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mengikrarkan janji kinerja dan pencanangan pakta integritas di halaman Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (22/1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Lapas Kelas 1 Tangerang Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang, Bapas Kelas 1 Tangerang dan LPAK Kelas 1 Tangerang.
Pencanangan Janji Kinerja dan pakta integritas ini sebagai komitmen pegawai Kemenkumham dalam mencegah praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di wilayah kerjanya.
Tak hanya diikuti oleh para pegawai Kemenkumham, pakta integritas ini juga ditandatangani melalui kerjasama (MoU) dari unsur Forkopinda Kota Tangerang yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang, Komandan Distrik Militer Kota Tangerang dan Kepala BNN Kota Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyatakatan Bapak Slamet Prihantara mengatakan, seluruh pegawai harus memiliki mental melayani dan melindungi masyarakat. Tidak melakukan pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai ASN kita harus bisa melayani, melindungi masyarakat agar merasa nyaman dengan cara memasimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak ada transaksi,” katanya.
Bagi pegawai yang membandel dengan melakukan pungutan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas dan tanpa pandang bulu.
“Dan jika ada pengaduan masyarakat maka sanksinya bukan hanya sangksi administrasi namun sangsi sosial juga sanksi hukum” tegasnya.(anwar/teguh)