Serang, Pilarbanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka usai aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kampus UIN SMH Banten di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang pada Selasa (6/10/2020).
Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu berujung ricuh dan mengakibatkan antara petugas dan mahasiswa terluka.
Dari sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, diantaranya, sebanyak 8 orang mahasiswa, sebanyak 4 orang pelajar dan sebanyak 2 orang pedagang. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.
“Dari 14 yang diamankan bersasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Dan berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan ke 14 orang itu sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana,”kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Ke 14 orang tersangka itu adalah OH (22) mahasiswa STIE Al-Khaeriyah disangkakan melanggar pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, BM (18) mahasiswa STIA Banten disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian terhadap sebanyak 8 tersangak berinisial MN, RN,DR, MA, AK, FS, MZ dan FF. Mereka merupakan mahasiswa dari kampus UIN Banten, Untirta, Faletehan dan dua orang pedagang. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.
Lalu empat tersangka lain dari pelajar yang baru berusia 16-17 tahun dengan inisial RR, MM, MF, NM disangkakan telah melanggar UU nomor 3 tahun 1994 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Dari 14 tersangak tersebut, hanya satu tersangka yang dilakukan penahanan yakni BM (18) mahasiswa STIA Banten yang berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan petugas terluka salah satunya Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminuddin Roemtaat dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sementara ke 13 tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Tapi tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor, serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan civitas akademi untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan. Untuk berkas perkara sedang dilakukan proses dan telah dikirimkan SPDP-nya ke Kejaksaan,” katanya.
Kendati sudah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dengan menggali dari keterangan para tersangka dan melalukan pendalaman di lapangan dan menggunakan perangkat tim IT.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa batu, baju tersangka, buku bacaan Tan Malaka dan benda berbahaya lainnya.
“Tentu ada yang mengajak nanti kita dalami ajakannya seperti apa tim IT yang mendalami jaring komunikasi mereka seperti apa. Termasuk anarko yang sedang kita dalami saat ini,” katanya. (War/Red)