Buruh Ngotot UMP 2021 Tetap Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun

oleh -124 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Serikat buruh menuntut upah minimum tetap naik meski Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Buruh di Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten menaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,51 persen.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta serikat buruh untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“UMP jangan naik tiap tahun ada perintahnya keputusan menterinya supaya sama tahun lalu,” kata Wahidin Halim, Selasa (27/10/2020).

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu meminta kepada para serukat buruh dan pekerja untuk memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini sedang terdampak akibat pandemik COVID-19. Sudah ada sebanyak 74 perusahaan di Banten tutup dan sebagian perusahaan merumahkan dan mem-PHK karyawan.

“Tiap tahun naik kesulitan pengusahanya lagi begini yak kan. Kan ada bantuan pra kerja segala,”katanya.

Kendati demikian, saat ini dirinya belum bisa memutuskan untuk tidak menaikan atau menaikan upah minimum karena belum mengkaji dan berkordinasi dengan dewan pengupahan daerah dan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Banten.

“( tidak menaikan? )Jangan ngomong begitu besok nati gw diserbu. Nanti kita umumin,” katanya.

Sebelumnya, unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Banten mengusulkan Pemerintah Provinsi Banten menaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, karena serikat menilai, UMP 2020 senilai Rp2.460.996 masih rendah dan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan.(War/Red)