Wahidin Tidak Akan Sanksi Warganya Yang Tolak Vaksin COVID-19

oleh -34 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbnten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim tidak mempermasalahkan jika ada warganya yang menolak vaksinisasi corona. Dia pun tidak akan menerapkan sanksi denda kepada penolak vaksinasi. Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta tah mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta.

“Yang gak mau (vaksin) ya gak apa-apa yang kena jangan salahin pemerintah,” kata Wahidin, Rabu (28/10/2020).

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu mengatakan, Pemprov Banten telah mengajukan sebuah raperda berkaitan dengan penanganan COVID-19 kepada DPRD Banten. Raperda itu akan menjadi penguat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19 di Banten.

Namun, ia membantah saat pengenaan sanksi seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 dalam raperda tersebut. Itu juga termasuk kaitan adanya sanksi kepada warga yang anti terhadap tes usap atau swab dan vaksin.

Warga yang akan kena sanksi mereka yang tidak membawa atau mengenakan masker sesuai protokol kesehatan. Warga yang melanggar akan kena sanksi denda senilai Rp100.000.

Pun demikian ketentuan sanksi terhadap pengelola, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp300.000.

“Perda vaksin belum diatur perda baru protokol kesehatan,” katanya.

Untuk diketahui, Provinsi Banten akan mendapat jatah sebanyak 8,1 juta vaksin corona dari pemerintah pusat. Vaksinisasi di Banten rencananya akan dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Desember 2020 mendatang.

“Vaksin kan gratis dari pusat 8 juta siapa yang mau divaksin sekarang November sudah mulai,” Katanya.(War/red)