Serang, Pilarbanten.com- Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Provinsi Banten tetap meminta pemerintah menaikan upah minimum (UMP) 2021. Buruh di tanah Jawara menuntut UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Fredy Darmana dari unsur SPSB Banten mengatakan, tuntutan kenaikan UMP tersebut merupakan amanat dari Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Kemudian tafsiran buruh, bahwa upah minimum harus disesuaikan dengan 2020 tersebut adalah kenaikan upah tahun 2021 harus disesuaikan dengan tahun ini.
“Jadi kalau ibu Ida bahwa surat edaran melihat COVID, tapi kita tidak melihat itu bukan tidak mengerti keadaan tapi mengacu aturan hukum yang berlaku itu harus pakai bahwa 5 tahun ini kita harus tinjau kehidupan layakan harus ada survei dan sudah dilakukan BPS masih rendah,” katanya usai mengikuti rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Banten, Selasa (27/10/2020).
Dia menilai UMP Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp2.460.996 masih rendah dan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan buruh. Disampaikan Fredy, pandemik virus corona dan COVID-19 tidak bisa menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikan UMP.
Buruh mengusulkan Pemerintah Provinsi Banten untuk tetap menaikan UMP 2021.”Ditengah pandemik ini justru kebutuhan main naik,” katanya.
Sementara, perwakilan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edi Warman menginginkan kebijakan upah minimum tahun 2021 sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kondisi kami sebetulnya menerapkan upah 2020 saja sudah berat artinya kondisi situasi COVID. Induatri terdampak semua hampir kena, mayoritas akibat COVID. Ada yang mem-PHK ada yang merumahkan (karyawan),”katanya.(War/Red)