Serang, Pilarbanten.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sebanyak 9 juta pekerja imigran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sebanyak 3,7 juta berangkat secara legal dan sebanyak 5,3 juta pekerja migran berangkat secara ilegal atau melalui sindikat pengiriman tenaga kerja gelap.
Berdasarkan hasil survey World Bank yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di 150 negara. Data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki BP2MI yang hanya sebanyak 3,7 juta pekerja.
“Pekerja yang berangkat melalui sindikat otomatis tidak mungkin terdata oleh negara,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menghadiri acara migrant day di Kantor Unit Pelaksana Teknis BM2MI wilayah Serang, Kamis (19/11/2020).
Benny mengaku kaget setelah mengetahui jumlah pekerja ilegal di luar negeri lebih banyak dibanding jumlah yang berangkat secara resmi. Namun pada saat hendak melakukan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal tersebut pihaknya mengaku kesulitan karena tidak memiliki identitas mereka.
“Kalau kami tidak punya data siapa yang kami lindungi. Kami baru tahu dan harus melakukan perlindungan kepada mereka, baru bisa lindungi jika ketika mereka melaporkan ke KBRI nah kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran,” katanya.
Menurut Benny, kedepan negara tidak boleh lagi menjadi pemadam kebakaran maka harus memerangi sindikat pengiriman migran ilegal yang ada keterlibatan beberapa oknum di semua institusi terkait mulai dari bawah sampai institusi atas. Pihkanya telah membentuk satuan tugas pemberantasan pengiriman ilegal pekerja migran indonesia.
Kemudian melakukan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada masyarakat terkait bahaya sindikat migran ilegal sehingga mereka sadar dan mau berangkat melalui jalur resmi. Mereka harus memenuhi kompetensi, memenuhi keterampilan skill dan pengetahuan bahasa.
“Dengan pelatihan disebut PMI terampil dan prefesional itu meningkatkan martabat buruh migran indonesia. Majikan memberikan gaji dan apresiasi cukup tinggi, diluar itu mereka mendapat perlindungan pasti dari negara kita dan negara luar,” katanya.
Provinsi Banten sendiri saat ini menempati posisi kedelapan daerah penyumbang pekerja migran baik secara legal mapun ilegal. Posisi tertinggi masih berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT dan NTBB.
“Itu kantong terbesar atau menjadi korban sindikat atau secara legal Banten itu ada di posisi 8 kantong terbesar,” katanya.(War/Red)