BPK Akan Lakukan Investigasi Laporan Keuangan Bank Banten

oleh -76 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten akan melakukan investigasi terhadap laporan keuangan Bank Banten tahun 2019. Investigasi itu akan dilakukan menyusul adanya surat permohonan dari salah satu nasabah Bank Banten.

Berdasarkan Pasal 823 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana BPK, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk baik dari lembaga, instansi atau masukan dari masyarakat adalah Auditoriat Utama Investigatif (AUI).

Untuk itu, Kepala BPK akan meneruskan permohonan audit investigasi ini ke AUI selaku pihak yang memiliki TUPOKSI untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, perhitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli.

“Bahwa apa-apa yang menjadi dasar dari surat permohonan yang kami terima, terkait permintaan audit investigatif terhadap laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, kami teruskan ke bagian yang mempunyai kewenangan untuk selanjutnya dilakukan perencanaan pemeriksaan,” jelas Kepala BPK Provinsi Banten dalam keterangan suratnya yang redaksi dapatkan, Kamis (10/12/2020).

Bahwa sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 November 2020 lalu, Moch Ojat Sudrajat bersurat ke BPK Perwakilan Banten, dengan Nomor : 075/PRI-KIP/XI/2020 tanggal 20 Nopember 2020 yang juga ditembuskan kepada Gubernur Banten selaku PSPT (Pemegang Saham Pengendali Terakhir), Manajemen PT. BGD selaku PSP (Pemegang Saham Pengandali), Ketua OJK serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Sedangkan alasan pelapor melakukan pengajuan audit investigasi ini adalah diantaranya pada Bank Banten per 17 Juni 2019, telah ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Penilaian tersebut dikarenakan nilai NPL-nya dapat dipastikan lebih dari 5%.

“Laporan keuangan tersebut sudah disetujui dan disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2020,” jelas Ojat.

Pada halaman 10 Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2019 tersebut, lanjutnya, Bank Banten diantaranya menyampaikan data, yang salah satunya berupa data NPL sebesar 4,01%. Bahwa atas dugaan pemalsuan data NPL ini, Ojat juga telah mengadukan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 27 Juli 2020 dan sudah ditangani oleh Penyidik di Mabes Polri.

“Permohonan ini dimaksudkan agar proses audit yang dilakukan oleh BPK khususnya BPK Perwakilan Banten dapat bertindak cepat, mengingat permasalahan lainnya saat ini penyidik pun sedang menunggu hasil audit BPK pusat terkait dugaan pemberian kredit yang diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan atas nama Debitur PT. HNM yang diduga mencapai nilai Rp58 miliar, yang SPDP-nya telah diterbitkan dengan nomor : B/148/VIII/RES.2.3./2020/Ditipideksus tanggal 24 Agustus 2020,” tutupnya. (Al/Red)