Serang, PilarBanten.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan temuan sabu 148,211 gram ganja seberat 4.479 gram yang berasal dari penangkapan sindikat narkoba asal Medan, Sumatera Utara.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala BNNP Banten Brigadir Jendral Polisi Rohmad Nursaid di Kantor Provinsi BNN, Saat acara Press Relase pada Rabu 10 Juli 2024.
Temuan tersebut berasal dari empat laporan kejahatan narkoba, terdiri dari dua kali temuan dan penangkapan dari dua tersangka.
Rohmad mengatakan tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di wilayah Kota Tangerang. Sementara sisanya berasal dari temuan langsung tanpa penangkapan tersangka.
“Ganja tersebut masuk ke Banten melalui jasa ekspedisi. Tiga-tiganya dikirim dari alamat yang sama yaitu dengan nama inisial, di mana untuk ganja itu dikemas seperti jok dan spare part (suku cadang) sepeda motor,” kata Rohmad.
Sementara itu penangkapan AS(28) di wilayah Kota Tangerang menemukan sabu yang dimasukkan dalam kotak kue bolu Medan.
Menurut Rohmad, nilai barang bukti narkotika tersebut sekitar Rp158 juta, dan dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa. ungkapnya
Dia mengatakan para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Ald/Red)