Serang, PilarBanten.Com – Polda Banten meringkus 5 tersangka kasus promosi judi online. Selegram yang ditangkap berasal dari Cilegon, Serang, dan Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Didik Harianto mengatakan, pengungkapan kasus judi online yang melibatkan selebgram asal Banten bermula dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten.
“Pada 1 Mei 2024, kita berhasil menangkap satu dengan inisial P kemudian inisialnya PWM, terus ditindaklanjuti tanggal 3 Mei itu inisial Okta, kemudian tanggal 7 tanggal 15 dan tanggal 15,” ujar Didik di Press Room Polda Banten pada Senin, 24 Juni 2024.
Didik menambahkan, kelima selebrgam yang biasa mempromosikan tersebut memiliki jumlah followers mencapai belasan ribu pengikut.
“Dari kelima yang dijadikan tersangka rata-rata adalah influencer dari inisal PWM, ini followersnya 7.989 dan kemudian insial TOR 35.000 dan RA 20.000 dan kemudian AS 15.000 dan Z 12.000,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya lima akun Instagram, lima unit handphone bermerek VIVO Y12S warna biru gelap, VIVO 1606 warna gold, Iphone XR warna hitam, Iphone X warna putih, dan Iphone XR warna coral.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Ald/Red)