Serang, PilarBanten.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Bidang Humas Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan kasus narkoba serta obat-obatan terlarang sepanjang Januari 2025.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 71 kasus dengan rincian 21 Ditresnarkoba Polda Banten, 10 Polres Serang, 19 Polresta Tangerang, tiga Polres Pandeglang, enam Polresta Serang, empat Polres Lebak, dan delapan Polres Cilegon.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba,” kata Kapolda saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Irjen Pol Suyudi mengungkapkan, modus para pelaku yakni melakukan penjualan barang haram tersebut untuk meraup keuntungan.
“Motifnya ya karena ekonomi. Mereka menjadi perantara dalam jual beli menyimpan memiliki dan mengedarkan narkotika daftar G tanpa izin edar,” ujar Suyudi.
Suyudi mengungkapkan, dampak dari narkotika tersebut sangat membahayakan di masyarakat. Bahkan dari beberapa kasus, berawal dari penggunaan narkotika.
“Pengaruh dari narkotika ini mengakibatkan pelaku melakukan pencurian, tawuran antar kelompok. Hal itu karena terstimulasi oleh obat,” jelasnya.
Menurut Suyudi, ancaman narkotika ini merata di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Terutama pengguna obat-obatan keras karena harganya yang relatif murah.
“Tapi yang paling banyak di wilayah Kabupaten Tangerang. Kami mengingatkan untuk para orang tua untuk dapat mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus oleh narkotika,” pungkasnya(Ald/Red)