Serang, – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk meneken MOU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
“Dengan kerjasama ini justru mengsinergikan langkah kami dalam penyelesain permasalahan perdata maupun kredit bermasalah di BJB,” kata Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi di Kejati Banten, Kamis (18/3/2021)
Disampaikan Yuddy, ada sejumlah kredit bermasalah yang sudah lama tidak terselesaikan dan ada pula sejumlah nasabah yang tidak koperatif menunaikan kewajibannya terhadap pihak perbankan.
“Kami memerlukan bantuan dan suport aparat penegak hukum untuk bisa membantu permasalahan itu tapi sesuai prosedur hukum yang ada,” katanya.
Kendati demikian, kata Yuddy, pihaknya akan melakukan penelusuran berapa nasabah yang bermasalah dan meneliti terlebuh dahulu sehingga diketahu apa penyebab terjadi masalah tersebut.
Dia berharap dengan adanya pendampingan dari penegak hukum tersebut mampu memperbaiki kualitas kredit di BJB meski saat ini sudah cukup baik.
“Kita harus telaah dulu seperti kredit masalah ini apakah gara-gara COVID. Jika dari awal sudah bermasalah kita akan serahkan ke Kejati dan Kejari untuk menyelesaikan secara prosedur hukum,” katanya.
Sementara, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, setelah melakukan diskusi dan membangun kesepahaman terkait perdataan dan tata usaha negara, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum termasuk jika ada masalah gugatan dari pihak ketiga terhadap BJB.
“kami akan melakukan pendampingan selaku jaksa pengacara negara,” katanya.(WR/Red)