Jakarta, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menyelamatakan kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 miliar dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan selaku mantan Bupati Minahasa.
Penyelamatan keuangan negara tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan total kerugian sebesar Rp6,7 miliar.
Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut diserahkan melalui penasihat hukum karena pada saat ini tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemik,”katanya.(Red)