Bersama KSOP, Pansus RZWP3K Tinjau Aktivitas Perusahaan Pinggir Pantai

oleh -57 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten melakukan penyisiran ke perairan wilayah Barat Provinsi Banten.

Penyisiran dimulai dari pelabuhan swasta milik PT Indah Kiat, Merak sampai ke wilayah perairan Bojonegara, dimana terdapat perusahan PT Wilmar yang juga mempunyai kepentingan dalam Raperda RZWP3K ini.
Ketua Pansus RZWP3K Muptahudin mengatakan, penyisiran ini dilakukan untuk mengetahui wilayah kerja KSOP yang membawahi BUP. KSOP mempunyai peranan penting karena banyak sekali membawahi pelabuhan seperti pelabuhan untuk industri, lima pelabuhan PLTU, PLN, pelabuhan swasta, Indonesia power, pelabuhan pabrik kontruksi, serta pelabuhan pabrik kimia.

“Tapi tidak sedikit juga, tongkang-tongkang yang memuat pasir-pasir dari pinggir pantai dan gunung. Izin bongkar muat pasir ini juga dari KSOP,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Politisi PKS ini melanjutkan, terkait hal itu dirinya kemudian mempertanyakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari masing-masing perusahaan ini ada tidak, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan bagaimana. Semua itu harusnya ada di KSOP, karena izinnya lewat situ bukan Pemprov Banten.

“Terhadap kondisi lingkungan, tentunya sangat berpengaruh karena ini merusak sepadan pantai, akses masyarakat menjadi tidak ada karena semuanya dilakukan untuk pemenuhan galian C,” ujarnya.

Pertanyaan besar kami, tambahnya, dari semua aktivitas ini, Pemprov Banten mendapat berapa yang masuk ke PAD. Hal ini yang harus kami pastikan terhadap Raperda RZWP3K ini. Karena jika Raperda ini kami tetapkan, dengan tambahan luas Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Wilmar ini, semua aktivitas perekonomian di dalam ruang itu perizinannya langsung ke pusat, lewat KSOP.

“Jangan sampai kegiatan ekonomi yang begitu besar di laut Banten ini, PAD untuk daerahnya sangat kecil atau bahkan tidak ada. Kan ini ironi. Nanti tolong juga pusat mengerti akan hal ini. Kita tidak ada PAD yang masuk karena semua izin adanya di pusat, termasuk ini pengelolaan yang di KSOP, itu adanya di Kemenhub, bukan lewat Pemda,” tuturnya.

Hal serupa juga dikatakan Sekretaris Pansus Nur Kholis. Politisi PKB ini mengatakan pihaknya tidak akan menyetujui apa yang menjadi usulan KSOP ini jika Pemprov Banten tidak mendapatkan keuntungan dari perluasan RIP Wilmar ini, melalui penambahan PAD dari aktivitas di dalam RIP ini.

“Tapi jika Pemprov mendapat keuntungan, maka kami akan lakukan kajian mendalam terhadap rencana perluasan tersebut,” katanya.

Sementara itu kepala KSOP Banten Viktor Vikki Subroto mengaku usulan perluasan RIP ini sudah ada sejak dirinya belum menjabat sebagai Kepala KSOP Banten, sehingga apa yang dilakukannya hanya meneruskan apa yang menjadi pekerjaan sebelumnya.

“Rencana perluasan RIP Wilmar ini sudah ada sejak tahun 2018 sebelum saya masuk. Dasar hukumnya adalah rekomendasi dari Gubernur Banten pada saat itu, Rano Karno, yang memperbolehkan dilakukan perluasan,” tuturnya. (Rey/Al)