SERANG, PILARBANTEN.COM – Kesal dengan bau tidak sedap dan banyak nya lalat warga Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug Kota Serang akan menutup paksa peternakan ayam di wilayahnya.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum bisa melakukan penutupan tersebut sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai.
Edi Suhendi warga Kampung Cikoneng mengatakan, pihaknya akan menutup secara paksa karena dianggap ilegal.
“Sudah tidak ada lagi toleransi. Kami semua sepakat menutup ternak ayam secara paksa, karena ini ilegal,” katanya.
Sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum bisa menutup peternakan tersebut.
Wali Kota Serang Syafrudin mengaku, Pemkot Serang belum bisa menutup peternakan ayam. karena, RTRW sebelumnya peternakan ayam ini masih legal dan berizin. Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu revisi RTRW sebagai acuan dasar penutupan kandang ayam.
“revisi RTRW saat ini kan belum selesai. Maka kami belum bisa menutup peternakan tersebut, karena jika mengacu pada RTRW sebelumnya peternakan ayam masih legal, jadi sementara kami akan tunggu hasil revisiannya,”katanya, setelah sidak selesai, kamis (5/3/2020).
Syafrudin menegaskan bahwa peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin. “Kalau Kota Serang tidak pernah mengeluarkan izin. Peternakan itu kan izinnya di Kabupaten Serang dulu, dan sekarang Kota Serang tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.
Pihaknya juga akan menampung aspirasi keinginan masyarakat kepada pihak perusahaan sambil menunggu revisi RTRW tersebut . “Saat ini masih dalam perdebatan masyarakat saja. kami akan menampung semua aspirasi dari masyarakat sambil menunggu RTRW selesai,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi berkeinginan, revisi RTRW bisa selesai pada bulan ini. “Ini kan berkaitan dengan peningkatan perekonomian masyarakat. Saya ingin revisi RTRW selesai bulan ini, Tapi jika keinginan dari masyarakat ditutup, kami akan tutup, kami sesuaikan dengan keinginan masyarakat,” katanya.
Budi Rustandi menambahkan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang meyemprotkan cairan hasil temuan mereka, untuk permasalahan bau dan lalat.
“Solusi jangka pendeknya ya itu, penyemprotan dan pengasapan dari hasil temuan DLH. Kalo masalah penutupan, ya kami tunggu RTRW selesai dulu,” tambahnya.(Agung/Anwar)