Serang, – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menegaskan, berbagai upaya dilakukan oleh Bapenda salah satunya dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK) penagihan kepada Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Dikabarkan, Pemprov Banten telah memberikan SKK kepada Kejati Banten sejak Agustus lalu. Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai yang ratusan hingga miliaran.
“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan PKB,” kata Opar kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantornya, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, (19/10/2021) kemarin.
Menurutnya, penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan-perusahaan dengan jumlah tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak PKB dengan nilai ratusan juta hingga miliaran.
“Bukan didatangi tapi dipanggilin. Ada yang ratusan juta sampai Rp2 miliar, (kebanyakan perusahaan di bidang) transportasi model angkutan,” ucapnya.
Opar mengakui jika program SKK ke Kejati Banten berjalan efektif. Pasalnya, perusahaan yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda Banten, kini menjadi melunak ketika didatangi dari Kejati Banten.
“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya. Kita beri laporan, nanti sana (Kejati Banten) yang memilah untuk mana yang dipanggil,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Banten, Ahmad Budiman menyebut, perusahaan yang menjadi sasaran penagihan SKK dengan kejati Banten memiliki nilai tunggakan yang beragam.
“Ada yang Rp300 juta, Rp600 juta, Rp2 miliar,” ucapnya. (Adv)