Banyak Aset yang Mangkrak, Pemprov Salahkan Kepemimpinan Terdahulu

oleh -150 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sepanjang tahun 2019, Pemprov Banten mengklaim sudah menyelesaikan sengketa aset Pemprov sebanyak 303 bidang lahan atau sekitar 33 persen dari total aset 896 bidang lahan, termasuk lahan yang akan dijadikan supermarket oleh pihak ketiga.

Pada tahun 2020 ini, Pemprov Banten menargetkan bisa menyelesaikan 300 bidang lahan yang masih dikuasai pihak ketiga. Meskipun tidak mudah, namun Pemprov Banten siap jika harus menempuh proses litigasi maupun non litigasi.

“Kami sudah melakukan kesepemahaman bersama Kejati Banten terkait proses penyelesaian sengketa aset ini,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2020).

Rina menambahkan, proses panjang pembuktian aset itu karena pihak ketiga juga mempunyai dokumen-dokumen yang sah menurut hukum, oleh karena itu pembuktiannya membutuhkan waktu yang panjang di pengadilan.

“Aset Pemprov ini banyak dan sudah lama mangkrak, tidak dipedulikan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Baru pada kepemimpinan sekarang mendapat perhatian,” ujarnya.

Di kepemimpinan pak WH ini, lanjutnya, Alhamdulillah Aset Pemprov yang sudah dikembalikan mencapai 33 persen. Angka itu paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.

Terkait lahan aset Pemprov yang dibangun minimarket, Rina membantahnya. Menurut mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini, aset itu masih aman, hanya saja di sekitarnya sudah dibangun minimarket. Ada sekitar lima titik yang diklaim swasta, namun itu akan kita lakukan pembuktian.

Agar prosesnya bisa cepat, pemprov akan memasukan sertifikasi aset lahan ke program Pendaftaran Tanah Sistematiis Lengkap (PTSL). Itu merupakan program yang mirip dengan proyek operaso nasional agraria (prona). Keduanya merupakan program yang ada di Badan Pertanahan Nasional.

“Awalnya kita kan yang sudah bersertifikat itu 181, sisanya 715 (bidang). Dari 181, saya targetan jadi 306 di akhir Desember (2019). Tahun depan jadi 300 dari 896 bidang,” katanya.

Diungkapkan Rina, sertifikasi lahan merupakan hal yang penting sebagai bentuk pengamanan aset daerah. “Jadi tidak semua di KIB (Kartu Inventaris Barang) itu bersertifikat, yang penting sudah manfaatan, kita gunakan, dasarnya ada. Dasarnya apa? Bukti wakaf, hibah, itu bisa kita akui menjadi milik kita. Tetapi dalam rangka pengamanan kita harus punya legal formal yang berkekuatan hukum tetap yaitu berupa sertifikat,” tuturnya. (Rey/Al)