KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Setelah proses Open Bidding dianggap gagal, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan melakukan rotasi/mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
WH mengaku sudah melakukan penilaian standar kinerja terhadap pejabat eselon dua yang akan mengisi kekosongan jabatan di Dindikbud. Sehingga dengan adanya penilaian itu pejabat eselon dua yang akan menduduki jabatan itu tidak mesti harus menunggu dua tahun masa bakti.
“KASN membolehkan dilakukan mutasi, dengan syarat dengan pejabat yang sudah dua tahun lebih. Juga bisa diganti dengan penilaian kinerja. Pemprov sudah ada penilaian kinerja, standar kerja. Jadi boleh diganti,” katanya WH, Rabu (1/1/2020).
WH melanjutkan, Pansel kemarin sudah melakukan Open Bidding, tapi ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat kompetensi. Sehingga menurutnya percuma jika dilanjutkan kalau tidak memenuhi persyaratan kompetensi. Ia mengkhawatirkan kondisi pejabat seperti dahulu kala akan terjadi lagi jika asas kompetensi ini diabaikan.
“Yang jelas proses itu akan kita jalani. Kita akan lakukan mutasi. Kita lapor dulu KASN sekarang, bahwasannya untuk Dindikbud kita akan melakukan mutasi, karena Open Bidding sudah gagal,” ujarnya.
Menurut WH, Gubernur mempunyai hak prerogatif untuk melakukan mutasi jabatan. Oleh karena itu jangan ada yang ikut mencampuri hak prerogatif tersebut. Karena kalaupun dilakukan mutasi, saya pastikan akan tetap pada koridor hukum yang benar berdasarkan aturan. Kita tidak pernah keluar dari koridor aturan yang berlaku.
“Hasil asesmen Open Bidding itu harus tiga besar di atas rata-rata. Semua berdasarkan aturan. Kita enggak pernah keluar dari aturan. Kalau dulu, hasil asesmen Open Bidding Ketapang dan PUPR, setahu saya tiga-tiganya masuk standar minimal,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki dan bisa dipertanggungjawabkan hasil asesmen Dinas PUPR dari empat orang hanya dua orang yang lulus dan mendapat nilai di atas 70, yakni Cucu Suharna dengan nilai 70 dan Muhammad Tranggono dengan nilai 75. Sedangkan untuk Dinas Ketapang, dari tujuh orang yang mengikuti asesmen, hanya satu yang dinyatakan lulus dan mendapat nilai 75, yakni Aan Muawanah.
Polemik seleksi Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asda I Provinsi Banten mulai muncul ketika Pansel memberhentikan prosesnya, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan yakni tiga orang yang lulus asesmen. Sehingga prosesnya dihentikan. Perlakuan ini dinilai diskriminatif karena pada Open Bidding JPT Pratama sebelum-sebelumnya Pansel tidak memberhentikan prosesnya meskipun yang lulus asesmen kurang dari tiga orang. (Rey/Al)