Serang, Pilarbanten.com – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada melaporkan dua dugaan kasus korupsi proyek pengadaan HP Tablet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dugaan mark up harga itu terjadi di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Lebak, dan lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan Uday bersama saksi pelapor, Uid Muftwidya diterima oleh Kepala Seksi E Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bante, Sukesto.
Uday mengungkap dugaan korupsi terjadi pada proyek pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak itu senilai Rp.8,5 miliar, sedangkan proyek pengadaan HP Tablet di Pandeglang senilai Rp.24 miliar, rinciannya untuk SMP senilai Rp.8,1 miliar dan SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang senilai Rp.15,9 miliar.
Untuk Pengadaan HP Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit. 4837 unit untuk untuk SD, 3529 untuk SMP.
Dari hasil investigasi dan analisis yang ALIPP lakukan kata Uday, potensi keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak sebesar Rp.1 miliar. Sedangkan SMP dan SD di Kabupaten Pandeglang diperkirakan mencapai Rp.3,2 miliar.
“Kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan HP Tablet tahun 2019 ini diperkirakan sebesar Rp. 3,2 miliar,” ungkap Uday di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (12/10/2020)
Sumber anggaran proyek tersebut diketahui berasal dari APBN tahun anggaran 2019. Oleh karena itu lanjut Uday, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi melalui penggelembungan harga barang yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparat Sipil Negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kantor Cabang Dinas wilayah Kabupaten Lebak serta Pihak Ketiga.
Adapun para pihak yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan harga atas proyek pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak, dan untuk SMP dan SD di Kabupaten Pandeglang diantaranya:
1.Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak
2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang
3.Kasie SD Dindik Kab Pandeglang
4.Ketua M2KS Pandeglang
5.Penyedia barang AwiCom an PT. Grand Citra Integra.
Sementara, untuk menanggapi laporan itu, Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengaku masih menunggu prosesnya. Demikian tergantung pada pimpinan, apakah ditindaklanjuti di bidang Intel atau Pidsus.
“Untuk selanjutnya nanti akan dianalisa dan dikaji, baru nanti ditentukan langkah selanjutnya. Berupa pengumpulan data dan keterangan. Terhadap hal ini juga yang pasti kita serahkan petunjuk pimpinan,” tutup Ivan.(War/Red)