Mahasiswa Tersangka Demo Rusuh di Serang Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

oleh -98 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Mahasiswa dan pelajar yang ditetapkan tersangka atas peristiwa demo rusuh di depan Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang.

Gugatan praperadilan itu diajukan agar penetapan tersangka 14 orang masa demonstran oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten digugurkan.

“LBH RB (Rakyat Banten) Akan mengajukan upaya hukum gugatan Praperadilan,” kata Dirut LBH Rakyat Banten Raden Elang Yayan Mulyana saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Serang

Disampaikan Yayan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan data pendukung untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan terhadap para demonstran yang ditangkap dan ditahan Polda Banten. Kini mereka sudah ditetapkan tersangka.

” Materi praperadilan sudah mulai disusun dan sedang disiapkan. Segera akan diajukan,”katanya.

Selain melakukan gugatan praperadilan, LBH Rakyat Banten pun akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap satu tersangka BM (18), seorang mahasiswa STIA Banten karena yang bersangkutan harus mengikuti proses belajar di kampus.

Baca Juga:  Kades di Serang 20 Hari Disekap Penculik

BM satu-satu tersangka rusuh yang dilakukan penahanan dan terancam 5 tahun penjara. Sementara, 13 tersangka lain dikembalikan ke keluarganya dan hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan” Lapor penangguhan besok,” katanya.

Tersangka BM diduga melanggar pasal pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka OH (22) mahasiswa STIE Al-Khaeriyah disangkakan melanggar pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga:  Bantuan Korban Banjir Molor, Walikota Serang Masih Tagih Janji Provinsi

Kemudian terhadap sebanyak 8 tersangka berinisial MN, RN,DR, MA, AK, FS, MZ dan FF. Mereka merupakan mahasiswa dari kampus UIN Banten, Untirta, Faletehan dan dua orang pedagang. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.

Lalu empat tersangka lain dari pelajar yang baru berusia 16-17 tahun dengan inisial RR, MM, MF, NM disangkakan telah melanggar UU nomor 3 tahun 1994 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.(War/Red)