Abaikan Belajar di Rumah, 5 Siswa di Pandeglang Malah Gilir ABG Puteri

oleh -67 Dilihat
oleh

Pandeglang – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, pemerintah menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah masing-masing bagi siswa hingga mahasiswa di berbagai daerah. Namun, kebijakan tersebut malah disalah gunakan oleh oknum beberapa siswa di Kabupaten Pandeglang.

Lima remaja yang masih berstatus siswa SMP dan SMK di Pandeglang malah memperkosa seorang remaja puteri SM (16). Kelima pelaku berinisial AN (15), IW (14), IA (16), MR (16) dan satu orang pelaku meninjak dewasa SK (20).

Perbuatan bejat para pelaku dilakukan di sebuah rumah di daerah Pulosari Kabupaten Pandeglang. Remaja puteri yang masih duduk di bangku SMP diperkosa secara bergantian oleh para pelaku di kamar. Saat hendak disetubuhi korban sempat menolak dan melawan namun para pelaku tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan.

“Pada saat pelaku SK menyetubuhi korban datanglah saudari Fajri yang kemudian teriak karena melihat hal tersebut. Setelah itu, masyarakat berdatangan ke rumah tersebut dan mengamankan para pelaku dirumah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochammad Nandar, Jumat (27/3).

Nandar menjelaskan, korban mengenal AN salah satu pelaku dari jejaring media sosial facebook, setelah berkenalan di dunia maya mereka janjian untuk bertemu. Tak menaruh rasa curiga SM pun bersedia bertemu dengan AN di daerah pantai Carita. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah dan bertemu dengan teman-teman AN. Di tempat tersebutlah keperawanan remaja malang itu hilang hilang disetubuhi oleh para pelaku.

“Jadi sebelum kejadian pelaku AN ini sempat mengajak korban ke beberapa tempat menjemput beberapa temennya (AN) yang juga mereka menjadi pelaku pemerkosaan,” kata.

Setelah digerebek oleh massa, kemudian para pelaku dibawa ke kantor Polsek setempat dan kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan bejat tersebut, para remaja tanggung itu akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ant/Guh)