Imigrasi Serang Tangkap Empat WNA yang Diduga Melanggar Aturan Izin Tinggal

oleh -38 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan India, yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

 

Keempat WNA tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Serang dan Pandeglang, Banten. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diperoleh.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para WNA tersebut.

Baca Juga:  Operasi Mantap Praja Maung 2024, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Lebak

 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengecekan dan pengawasan.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian terhadap WNA yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” ujar I Gusti Agung kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

 

Dua WNA asal India pertama kali diamankan di wilayah Pandeglang. Mereka diduga bekerja, padahal izin tinggal mereka tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Baca Juga:  Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah Ramadhan di Pasar PKL Kandangsapi

Selanjutnya, pada 10 Juni 2025, dua WNA asal Pakistan juga diamankan di Kabupaten Serang. Mereka menggunakan visa wisata (travel), namun setelah tiba di Indonesia, mereka bekerja di sebuah perusahaan di wilayah tersebut.

 

“Setelah menerima laporan dan memeriksa perusahaan di Kabupaten Serang, kami menemukan bahwa dua WNA asal Pakistan bekerja di sana dengan visa wisata,” kata I Gusti Agung.

 

Keempat WNA tersebut diketahui sudah berada di Indonesia sejak April 2025.

 

Sebagai tindakan tegas, I Gusti Agung menambahkan, pihaknya akan segera mendeportasi keempat WNA tersebut dan memberikan sanksi administratif berupa pelarangan masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Baca Juga:  Dugaan Minta Skrap, Tiga Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Penyidik

 

Jika kedapatan melanggar lagi, sanksi tersebut dapat diperpanjang selama enam bulan.

 

I Gusti Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi kepada petugas Imigrasi jika melihat aktivitas mencurigakan dari WNA.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada WNA yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” pungkasnya.(Ald/Red)