9 Anggota Polri Terlibat Narkoba Dan Desersi Dipecat

oleh -185 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sebanyak 9 orang personel anggota polri di Polda Banten dipecat karena terlibat narkoba dan dilesersi. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin lamgsung Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Namun, dalam kesempatan tersebut ke 9 personel yang dilakukan pemecatan tidak menghadiri langsung proses upacara PDTH yang digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (10/2/2020).
“Telah menggelar upaca pemberhentian dengan tidak hormat 9 personel Polri Polda Banten yang tidak disiplin 9 personel ini telah melewati masa proses yang sangat panjang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.
Ke 9 personel anggota polri yang dipecat tersebut telah melewati proses panjang, mulai dari sidang disiplin, masa pengawasan dan sidang penentuan sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota polri.
Menurut hasil dewan pengawasan yang dipimpin Waka Polda Banten bahwa ke 9 orang ini tidak layak lagi (menjadi anggota polri),” katanya.
Berdasarkan hasil persidangan dewan pengawas, ke 9 orang anggota polri tersebut dipecat karena terlibat kasus narkoba dan tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari.
“Mereka tidak masuk dinas secara berturut-turut selama 30 hari (desersi) menggunakan narkoba ataupun pelanggaran yang lain notabene desersi,” katanya.
Adapun nama-nama anggota yang PDTH berdasarkan surat Keputusan Kapolda Banten yakni Brigadir Konni Kemal Fasya Kesatuan Polres Cilegon, Bripda Bobby Alvario Kesatuan Satbrimob Polda Banten, Bharatu Juhaedi Kesatuan Satbrimob Polda Banten, Brigadir Moch. Yovi Hernawan Kesatuan Polres Lebak, Brigadir Surya Fachdillah Kesatuan Polres Pandeglang.
Selanjutnya Brigadir Saprozi Kesatuan Polres Serang Kota, Briptu Reiyza Mahardika Putra Kesatuan Polres Serang, Muhammad Ifan Afganni Kesatuan Polres Lebak, AKBP Jerry Marpaung kesatuan Polda Banten.
Tindakan tegas ini, menurut Edy, sudah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Ini salah satu bentuk tegas Polri dalam rangka good govermen dalam rangka meningkatkan disipilin anggota Polri. Meningkatkan SDM unggul. Personel tidak layak wajib dilakukan punishment,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 44 anggota Polda Banten mendapatkan piagam penghargaan kepada mereka yang dinilai loyal dan telah menunjukan prestasi kerja yang baik. (Anwar/Teguh)